Dampak Kerusuhan Kanjuruhan, Ini Sanksi yang Diterima Arema FC

Thehok.id – Dampak dari kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Arema FC mendapatkan sanksi dari PSSI. Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 250 juta dan pelarangan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rmah selama laga 1 2022-2023.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing saat melakukan konferensi pers yang dilakukan secara daring di Jakarta.

“Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai,” kata Erwin, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya itu saja, Arema FC juga diwajibakan mencari tempat lain selai Stadion Kajuruhan saat melaksanakan sisa pertandingan laga kandang di Liga 1 2022-2023.

Baca juga : Update Korban Kanjuruhan, Polri : Tercatat 131 Orang Jadi Korban

Pencarian markas baru setidaknya harus berjarak minimal 250 kilometer dari markas sebelumnya.

Kedia, PSSI memberikan denda kepada Arema FC sebesar Rp 250 juta, dan jika mengulangi hal yang sama lagi, maka hukuman yang dijatuhkan ke Arema FC akan lebih berat lagi.

Ia juga mengatakan bahwa Arema FC dinilai sudah gagal mengantisipasi kerusuhan yang akan terjadi di Stadion Kanjuruhan pada laga kandang kemarin, hingga menyebabkan banyak nyawa yang menghilang.

“Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan,” tutur Erwin.

Baca juga : Pimpinan TNI Akan Diperiksa Terkait Kerusuhan Kanjuruhan

Anggota Komite PSSI, Ahmad Riyadh menuturkan, bahwa hal yang menjadi kesalahan panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka pintu keluar stadion mulai dari menit ke-80 pertandingan.

Akibat kesalahan ini, menurut Ahmad banyak penonton yang kesulitan keluar untuk menemukan jalan keluar sampai tim keamanan menembakan gas air mata.

Sehingga membuat para penonton berdesak-desakan sampai pingsan dan kesulitan bernafas.

“Itu kesalahan dari panpel,” kata Ahmad.

Buntut dari kesalahan itu, PSSI juga memberikan sanksi berat kepada Ketua Panpel dan Petugas Keamanan Arema FC, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

Abdul dan Suko dijatuhi hukuman tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Dalam konferensi pers tersebut, PSSI menegaskan bahwa tanggung jawab mereka dalam penuntasan tragedi Kanjuruhan hanya sebatas pada pelaksanaan aturan pertandingan atau law of the game.

Di luar dari pada itu, PSSI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (red)

Sumber : suara.com

Komentar