Oleh : Muhammad Rayhan Mahendra,
Kesetaraan Gender awamnya merujuk kepada setara nya, antara Laki-Laki dan Perempuan, dalam pemenuhan hak maupun kewajiban. Tanpa membedakan Gender.
Kesetaraan Gender adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka.
Di indonesia kita sangat mengetahui dan merasakan, Perempuan dan Laki-Laki dalam pemenuhan Hak, maupun kewajiban sangat berbeda dari kata Kesetaraan.
Sadar tidak sadar, kita Perempuan dan Laki-Laki dalam, Pemenuhan Hak dan Kewajiban itu sudah diatur oleh Adat Istiadat dalam jangka waktu yang sangat lama. Seperti banyaknya pembagian Harta ke Pihak Laki-Laki, atau sebaliknya, dan Laki- Laki yang bekerja cari uang maupun kerja kantoran, Perempuan hanya di rumah, mengurus anak-anak, maupun kerjaan rumah.
Tanpa kita sadari, Kita udah menciptakan tidak kesetaraan gender, pembagian Harta, maupun dalam Rumah Tangga.
Sedangkan dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 : “Sesungguhnya konsitusi negara kita sudah mengafirmasi tentang kesetaraan diantara warga negara tanpa memandang Gender
Itu semua terjadi tanpa kita ketahui, sudah sangat lama berjalan dan sudah sangat menyimpang oleh dari kata Kesetaraan Gender.
Oleh karena itu, bestie- bestie yang membaca tulisan ini, marilah bersama-sama menghidupkan kesetaraan gender, toh pada umumnya kita semua sama, sama-sama manusia hidup.
Tulisan ini dibuat dalam waktu sesingkat-singkatnya, ada salah kata atau penyampaian penulisan ini, saya mohon di maafkan.
Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi.
Komentar