Samsat Muaro Jambi : Ikut Pemutihan Pajak, Cukup Bayar 2 Tahun

Thehok.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi saat ini tengah berlangsung hingga 6 April 2023 mendatang.

Kepala Samsat Kabupaten Muaro Jambi, Mustarhadi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak. Karena dengan adanya program pemutihan ini, tentunya pembayaran akan menjadi lebih murah.

“Oh iya saat ini tengah dilakukan pemutihan. Cukup bayar 2 tahun, diskon pokok pajak,bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang. Pemutihan ini dilaksanakan dimulai sejak 6 Januari kemarin sampai dengan 6 April 2023,” katanya.

Mustarhadi menyebutkan, untuk pembayaran pajak bisa dilakukan masyarakat di gerai-gerai atau pos pembantu Samsat yang tersebar di beberapa daerah. Bisa juga mendatangi langsung Kantor Samsat di kawasan perkantoran Bukit Baling, Sengeti.

“Bisa juga bayar di Mobil Samsat Keliling atau Samkel. Jadwalnya Senin sampai Jumat di Unja Mendalo untuk mobil Samkel I dan Senin – Selasa di Simpang Marene arah Kadang Pudak untuk Samkel II. Atau bisa juga di pos pembantu Samsat Kedemangan, Sungai Bahar, Tempino, Tangkit, Kumpeh Ulu, Talang Duku, Teluk Raya dan Sungai Gelam,” jelas Mustahardi.

Selain mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya, Mustahardi juga mengajak pemilik kendaraan untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor.

“Karena nanti setelah masa pemutihan ini berakhir, Korlantas Polri akan memberlakukan penghapusan kendaraan. Pertama akan diberikan peringatan berupa SP I untuk kendaraan yang tidak dilakukan registrasi ulang, berlanjut sampai SP III,” papar Mustahardi.

Jika sampai SP III dan jika para wajib pajak ini tidak mengindahkan maka akan ada sanksi yang diberlakukan.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar