Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Diperpanjang Hingga 31 Juli 2022

Thehok.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2022 mendatang. Pemutihan ini berlaku bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jambi.

Pemutihan ini berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor, Pendaftaran BBNKB, pembebasan pokok BBNK II dan kendaraan lelang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan Pemutihan tahap dua di 2022 ini dilakukan dari 1 Mei hingga 31 Juli mendatang.

Ada pun tujuan ini untuk mengakomodir truk batu bara yang masih banyak bernomor polisi non Jambi, yakni BH.

“Ini dilaksanakan untuk mengakomodir mutasi kendaraan angkuta batu bara yang masih menggunakan plat luar Jambi,” ungkap Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, Jumat (10/6/2022) melnasir laman tribunjambi.

Target perpanjangan ini pihaknya belum dapat menghitung. Dirinya berdalih saat ini tengah dalam tahap perhitungan.

Kemudian Agus mengatakan pemutihan tahap dua ini untuk proses registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan baru yang hingga saat ini belum terbit Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

“Yang jelas ini untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pendaftaran BBNKB dan juga pembebasan pokok BBNK II dan kendaraan lelang,” ujarnya.

AYO BAYAR PAJAK GRATIS:
-Sanksi adminstrasi
-PKB, Pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor
-BBNKB II
-Pembebeasan Pokok BBNKN II dan Kendaraan lelang

Pemprov Jambi sebelumnya telah melakukan pemutihan PKB tahap satu dan Agus mengaku telah melebihi target.

Tahap satu dilaksanakan sejak 6 Januari hingga April mendapatkan Rp48 miliar PAD. (red)

Sumber : ampar.id

Komentar