Cara Bayar Pajak Online

Thehok.id – Membayar pajak saat ini sudah bisa dilakuka secara online sehingga kita tak perlu lagi repot antri di kantor pajak.

Berikut langkah-langkah membayar pajak secara online:

Langkah 1: Dapatkan NPWP Anda

Sebelum Anda dapat membayar pajak secara online, Anda perlu mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda.

NPWP adalah nomor identifikasi unik bagi wajib pajak di Indonesia. Anda dapat memperoleh NPWP Anda dari kantor pajak setempat.

Langkah 2: Daftar untuk Akun E-Filing

Setelah mendapatkan NPWP Anda, Anda perlu mendaftar untuk akun e-filing di situs Kantor Pajak. Untuk mendaftar, kunjungi https://www.pajak.go.id dan klik “E-Filing”.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar