Terlibat Narkoba, Oknum Honorer Pemkab Merangin Diamankan

Thehok.id – Seorang tenaga honorer di kantor Pemerintahan Kabupaten Merangin ditangkap karena penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sabu.

Wanda Irawan lelaki berusia (34) tahun diringkus Tim Satres Narkoba Polres Merangin pada Jumat (15/7/2022) pukul 23.30 WIB di depan kantor ATR/BPN atau Kantor Pertanahan Merangin.

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi Narkotika, yang mana lokasinya tak jauh dari seberang kantor Polres Merangin.

Wanda yang tinggal di BTN Villa Mas Permai Blok F, RT 15 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Gara-gara Ikan Bakar, Anak Tega Habisi Ibu Kandung

Penangkapan berawal saat tim Satres Polres Merangin mendapat informasi bahwa pelaku sering kali melakukan transaksi Narkoba di wilayah kota Merangin ini.

Berbekal informasi tersebut, team Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan under cover buy dengan cara membeli langsung dengan pelaku. Setelah sepakat, melalui perantara pembeli dan penjual akhirnya bertemu untuk transaksi dihalaman atau di depan kantor Pertanahan.

Setelah bertemu, tanpa ada rasa curiga, pelaku langsung memperlihatkan 1 paket sabu, sesuai dengan pesanan oleh aparat kepolisian pada saat itu menyamar sebagai pembeli.

Baca juga : Sedang Bersandar, Dua Kapal Kargo Terbakar

Setelah pihak kepolisian melihat paketan sabu yang ditunjukan oleh wanda, team langsung meringkus pelaku serta melakukan penggeledahan kendaraan yang dibawa saat transaksi.

Alhasil penggeledahan di mobil Agya warna kuning pelaku, team menemukan 1 buah dompet warna pink yang didalamnya terdapat 6 paket diduga sabu sabu.

Pelaku beserta 7 paket yang diduga sabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dibawa ke Polres Merangin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Peringati HUT RI, Kodim 0415 Jambi Gelar Lomba Panco Berhadiah Jutaan

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia, Bahwa pelaku saat ini telah ditahan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan diantaranya 7 paket yang diduga narkotika shabu, 10 buah potongan pipet, 1 buah plastik klip dan 1 buah dompet kecil warna pink.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Agya warna kuning beserta kunci kontak. Untuk Barang Bukti Sabu yang diamankan dengan berat bruto 1,01 gram. (red)

Sumber : pariwarajambi.com

Komentar