Thehok.id – Sebanyak 7 kg sabu asal Aceh senilai Rp 9 Miliar berhasil diamankan Polda Jambi. Sabu tersebut dibawa oleh 2 orang kurir untuk diedarkan ke Jambi dengan upah Rp 20 juta. Namun, keduanya baru menerima upah separuhnya sebesar Rp10 juta.
“Kedua tersangka, yakni berinisial Rz (28) dan Is (38). Keduanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh,” ungkap Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nuk Mansah, Senin (2/10/2023).
Dia menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka diupah sebesar Rp20 juta. Tapi, keduanya baru menerima upah separuhnya, yakni Rp10 juta.
Masih dari pengakuan tersangka, katanya, motif mereka nekat menjadi kurir narkoba untuk kebutuhan ekonomi.
“Motif kedua kurir narkoba tersebut untuk kebutuhan ekonomi,” tandas Nuk didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat.
Komentar