Waspada! Ini Modus Mucikari Remaja di Jambi Mencari Korban

Thehok.id – Prostitusi online yang dikendalikan seorang remaja berusia 16 tahun di Jambi terungkap setelah polisi berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel di Kota Jambi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku selalu menjadikan korban sebagai pacarnya terlebih dahulu, baru kemudian ditawarkan kepada pelanggan untuk dijadikan pekerja seks komersial. Korban dan pelaku jujga memiliki jaringan sendiri dan saling menjalin komunikasi dengan jaringan mereka.

“Jadi, modusnya perempuan yang dia rekrut dipacari baru kemudian dijual. Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Pelaku juga menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini,” kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa.

Baca juga : Jadi Mucikari Prostitusi Online, Seorang Remaja di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Kristian menambahkan polisi menemukan indikasi bahwa pelaku ini melakukan, dan menjual korbannya yang berusia 14 sampai 16 tahun.

“Indikasinya mengarah ke sana. Saat ini sedang kita mengumpulkan bukti dan pemeriksaan pelaku Kita duga terjadi tindak pidana pada perlindungan anak,” tulisnya.

Sebelumnya, Polda Jambi menangkap seorang mucikari berinisial S di salah satu hotel di Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rabu (8/6/2022) malam.

Baca juga : Buang Limbah ke Sungai, Pabrik Tahu di Jambi Klaim Tidak Berbahaya

Kepala Sub Direktorat PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa beberapa handphone dk lokasi tersebut.

“Kemudian diketahui bahwa ada akun untuk menawarkan jasa perempuan melalui media sosial,” katanya.

Tersangka mucikari ini terancam dengan hukuman berat, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (red)

Sumber : jernih.id

Komentar