Komitmen Tolak IRET, Disdik Jambi Bersama Densus 88 Sosialisasi di Lingkungan Pendidikan

Jambi, Thehok.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi meneguhkan komitmen menolak IRET (Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme) melalui kegiatan sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik tentang bahaya paham-paham yang dapat mengancam keutuhan bangsa.

Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang berkarakter kebangsaan, selaras dengan empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, serta memiliki komitmen kuat menjaga persatuan dalam keberagaman.

Sosialisasi terselenggara atas kerja sama Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Densus 88 AT Polri Satgas Wilayah Jambi, bertempat di Auditorium Lantai III Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (02/02/2026). Peserta kegiatan terdiri dari pengawas dan kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Provinsi Jambi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar My, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Densus 88 AT Polri yang telah berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

“Tentu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Satgaswil Densus 88 Jambi yang sudah berkenan menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tolak intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme ini,” ujar M Umar My.

Umar menegaskan, sosialisasi ini tidak berhenti di tingkat provinsi saja. Ke depan, kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berjenjang melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di kabupaten dan kota, dengan melibatkan guru Bimbingan Penyuluhan (BP).

“Kami berencana MKKS di kabupaten/kota juga akan melaksanakan kegiatan ini secara berjenjang dan melibatkan guru BP, agar penularan paham-paham radikalisme bisa dicegah sedini mungkin di satuan pendidikan,” jelasnya.

“Kami sudah menyampaikan ke MKKS agar segera menindaklanjuti sosialisasi ini. Kita tidak ingin siswa kita terlibat dan berujung pada penegakan hukum. Mereka masih dalam proses pembinaan, sehingga harus dicegah agar tidak terpapar paham-paham tersebut,” tambah Umar lagi.

Umar juga menjelaskan bahwa Gubernur Jambi telah mengeluarkan Instruksi tentang pembatasan penggunaan handphone di satuan pendidikan.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran ke masing-masing satuan pendidikan agar disiapkan tempat penyimpanan handphone. Kecuali untuk kegiatan pembelajaran yang bersifat online, maka kepala sekolah dan guru harus bijak dalam mengatur penggunaannya,” katanya.

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga tengah menyusun draf Instruksi Gubernur tentang Sekolah Aman, Nyaman, dan Berkedaulatan. Kebijakan ini merupakan pengembangan dari program sebelumnya, Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

“Kalau dulu fokusnya hanya pada bencana alam, draf Instruksi Gubernur yang baru ini juga menyasar pencegahan keterlibatan peserta didik dalam paham radikalisme, termasuk bullying dan kekerasan di satuan pendidikan,” pungkas M Umar My. (lis)

Komentar