Berkas P21, Tersangka Prostitusi Online Segera Disidang

Thehok.id – Kasus prostitusi online yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan Jambi, saat ini telah dinyatakan P21 dan tinggal menunggu jadwal persidangan. Untuk sementara, tersangka Viktor (25) warga Sumatera Utara saat ini dititipkan ke Rutan Polda Jambi dengan status tahanan JPU.

“Ya benar. Hari ini kita limpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Jambi setelah berkas dinyatakan P21 sebelumnya,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah, Selasa (22/3).

Diketahui, tersangka merupakan seorang mucikari yang beraksi lewat dunia maya dan diamankan disalah satu hotel di Kota Jambi oleh Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Baca juga : Lelang Jabatan Pemprov Jambi, 4 Orang Tidak Lulus Seleksi Administrasi

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang praktek prostitusi online di Kota Jambi. Tim kemudian melakukan patroli cyber, untuk melakukan profilling akun-akun yang ditenggarai terlibat dalam kasus ini.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso mengatakan, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penggerebekan di salah satu hotel berbintang pada Desember 2021 lalu.

“Disalah satu hotel, petugas berhasil mengamankan 3 pasangan bukan suami istri di kamar nomor 805, 810, dan 811,” katanya.

Baca juga : Aliansi Mahasiswa Jambi Gelar Aksi

Hasil penyelidikan, pelaku ternyata tidak menjajakan para PSK di akun instagram miliknya. Namun, para konsumen yang kemudian meminta kepada pelaku untuk dijadikan teman kencan, dan pelaku akhirnya mencarikan para perempuan yang diminta tersebut dengan mengirimkan foto-fotonya kepada pria hidung belang tersebut.

“Satu kali kencan, dipatok harga Rp 2,5 juta, nantinya bagian untuk pelaku tergantung dengan kesepakatan dengan para perempuan-perempuan ini, jadi bervariasi upah yang didapat pelaku,”ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)

Sumber : ampar.id

Komentar