Cegah Penularan PMK, Kementerian Pertanian Akan Lakukan Vaksin

Thehok.id – Menanggapi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan terus mewabah, Pemerintah dalam hal ini Kemeterian Pertanian (Kementan) akan mulai melakukan vaksin PMK terhadap hewan pada Selas (14/6/2022).

Vaksin akan dilakukan sesuai dengan peta sebaran PMK yang telah didapatkan.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan, vaksin PMK sudah datang sejak Minggu (12/6/2022) yang dipesan Kementan dari sejumlah negara, tapi datang secara bertahap.

“Vaksinasi perdana secara nasional direncanakan dimulai besok, tanggal 14 Juni 2022 sesuai dengan peta sebaran PMK,” kata Kuntoro Boga.

Pelaksanaan vaksinasi, kata dia, nantinya akan dilakukan bekerja sama dengan Posko Tanggap Darurat di daerah. Terutama pada wilayah yang memang tingkat penularan PMK-nya tinggi.

Baca juga : Suhu di Mekah Capai 43 Derajat, Jamaah Haji Diminta Pakai APD

“Akan diprioritaskan untuk hewan sehat dan berisiko tinggi tertular yang ada di sumber pembibitan ternak, peternak sapi perah milik rakyat, dan koperasi susu, serta peternak sapi potong,” kata Kuntoro.

Pemerintah akan membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) PMK untuk mengatasi masalah penyebaran virus yang menyerang hewan peternakan ini.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, satgas akan dibentuk hingga tingkat daerah paling kecil. Sehingga, penanganan wabah PMK lebih maksimal.

“Terkait PMK, kemarin Pak Menko (Airlangga Hartarto) menyampaikan ke Pak Mentan (Syahrul Yasin Limpo) dan Kemendagri, serta Gubernur, Bupati, Walikota akan melakukan penanganan di tingkat mikro seperti PPKM. Nanti akan ada satgas PMK sampai ke tingkat kecamatan desa,” kata Susiwijono dalam diskusi bareng media di Kantornya, Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Keputusan pembentukan Satgas PMK ini diambil usai melakukan rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Saat ini, kata Susi panggilan akrabnya data penyebaran wabah PMK sudah menyebar ke 163 kabupaten/kota di 18 provinsi. (red)

Sumber : suara.com

Komentar