Thehok.id – Pihak Whatsapp kembali kena denda. Kali ini Whatsapp didenda sebesar 5,5 juta Euro atau sekitar Rp89 Miliar oleh Komisioner Privasi Data Irlandia DPC karena melanggar aturan soal privasi di kawasan itu. DPC adalah regulator utama privasi data di kawasan Uni Eropa.
DPC, diberitakan Reuters, Kamis (19/1/2023) waktu setempat, meminta WhatsApp menilai kembali praktik penggunaan data pribadi untuk memperbaiki layanan.
Lembaga itu juga mengeluarkan perintah yang sama pada platform lainnya di bawah Meta Platforms, yakni Facebook dan Instagram.
Baca juga : Kominfo Tinjau Konten Ngemis Online
Platform juga diminta untuk menilai kembali dasar hukum yang mereka gunakan untuk iklan target berdasarkan penggunaan data pribadi.
Juru bicara WhatsApp mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan itu. WhatsApp juga meyakini cara mereka beroperasi secara teknis dan hukum sudah mematuhi aturan.
Komentar