Thehok.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meninjau konten ngemis online di media sosial. Banyaknya konten gnemis online yang dilakukan melalui aplikasi yang menyediakan gift ini membuat resah masyarakat.
Tiktok menjadi aplikasi yang paling banyak digunakan untuk aktivitas mengemis online. Tidak sedikit yang menjadi pelaku adalah para orang tua yang sudah tidak bisa mendapatkan pekerjaan lain.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan pihaknya sedang meminta platform digital untuk menghapus (take down) konten terkait mengemis daring.
Baca juga : Dianggap Meresahkan, Dewan Minta Kominfo Blokir Konten ‘Ngemis Online’ di TikTok
Usman mengatakan upaya tersebut dilakukan seiring telah adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik secara luring maupun daring dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).
Diketahui, Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon maraknya lansia mengemis di sosial media.
Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Terduga Jaringan ISIS di Yogyakarta
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta kepada Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran atau take down konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya adalah fenomena viral ngemis online melalui TikTok.
Komentar