Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Bebas

Thehok.id – Setelah menjalani sidang berkali-kali, artis Nikita Mirzani akhirnya dinyatakan bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang.

Majelis hakim mengatakan bahwa setelah putusan ini dibacakan, maka Nikita Mirzani akan dibebaskan dari Rutan kelas IIB Serang.

“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim.

Baca juga : Hakim Ketua dan Febri Diansyah Perang Mulut di Sidang Ferdy Sambo

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.

“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” katanya.

Mendengar pembebasan dan pernyataan tidak bersalah, Nikita Mirzani langsung menangis histeris sambil bersujud di lantai ruang sidang.

“Alhamdulillah, Allahuakbar,” kata Nikita Mirzani seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca juga : Ini Tips Menghilangkan Bau Mulut Karena Makan Pete

Sama seperti Nikita Mirzani, sang sahabat, Fitri Salhuteru juga ikut menangis histeris. Fitri merasa lega lantaran Nikita diperbolehkan pulang.

“Alhamdulillah bisa pulang ya, makasih buat semuanya yang udah doaian,” ucap Fitri Salhuteru.

“Makasih buat warga Papua yang dari kemarin udah doain aku terus, buat warga Serang Banten makasih udah terima aku, kita jadi punya rumah baru disini,” sambung Nikita Mirzani. (red)

Sumber : muarojambi.jambiseru.com

Komentar