Langgar Aturan, 8 Perusahaan Tambang Diberi Sanksi Penghentian Sementara

Thehok.id – Terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara dari beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM memberikan sanksi kepada 8 perusahaan. Sanksi ini diberikan atas tindak lanjut dari laporan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi atas banyaknya angkutan batubara yang melakukan pelanggaran.

Sanksi yang diberikan kepada 8 perusahaan tambang yang ada di Provinsi Jambi ini berupa penghentian sementara seluruh kegiatan. Hal ini karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan.

Sanksi tersebut berdasarkan surat yang diterima Polda Jambi per 12 Juni 2022 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen) Minerba, Ridwan Jamaluddin.

Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Diperpanjang Hingga 31 Juli 2022

Melalui surat tersebut, Ridwan Jamaluddin menjelaskan, bahwa sehubungan surat Direktur Lalu Lintas atas nama Kapolda Jambi perihal temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini disampaikan bahwa 8 dari perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan. Ditemukan angkutan batubara milik saudara melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan muatan.

“Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi,” tegasnya.

Baca juga : Ratusan Kepala SMA dan SMK di Jambi Dilantik : Ini Daftarnya

“Selama jangka waktu penghentian sementara saudara diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Berikut delapan perusahaan yang mendapat sanksi yaitu:
• PT. Asia Multi Investama
• PT. Batu Hitam Sukses
• PT. Surya Global Makmur
• PT. Dinar Kalimantan Coal
• PT. Sarolangun Prima Coal
• PT. Bumi Bara Makmur Abadi
• PT. Jambi Prima Coal
• PT. Kurnia Alam Investama. (red)

Sumber : pariwarajambi.com

Komentar