Belum Serahkan APBDes, 9 Desa di Merangin Terancam Tidak Bisa Cairkan Dana Pilkades

Thehok.id – Akibat belum menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022 ke Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), 9 desa di Merangin yang akan melaksanakan Pilkades terancam tidak bisa mencairkan dana pilkades.

Sembilan Desa tersebut yakni Desa Pulau Rengas Ulu Kecamatan Bangko Barat, Desa Tanjung Mudo Kecamatan Pangkalan Jambu, Desa Sungai Manau dan Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau.

Selanjutnya Desa Jangkat, Desa Koto Baru dan Desa Koto Teguh Kecamatan Jangkat Timur. Selanjutnya, Desa Lubuk Mentilin dan Desa Renah Kemumu Kecamatan Jangkat.

Desa-desa tersebut merupakan Desa yang masuk dalam 176 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022 pada 14 Mei mendatang.

Kepala DPMD Merangin, Andre Fransusman yang dikonfirmasi menyampaikan, bahwa mekanisme pencairan dana Pilkades salah satunya harus selesai APBDes.

“Karena payung hukum untuk pencairan dana Pilkades harus sudah selesai APBDes nya,” kata Andre, Kamis (21/04/2022) kemarin.

Dirinya meminta pihak desa mempercepat penetapan dan melaporkan APBDes, apalagi nanti kades sudah habis masa jabatannya, takutnya anggaran Pilkades Desa tersebut tak bisa dicairkan.

“Kades dan Perangkat Desa harus Cepat kejar. Pengawas kecamatan kita minta gencar melakukan evaluasi terkait penetapan APBdes ini. Jika ada kesulitan dibantu,” tegasnya.

Namun dirinya mengaku, sudah ada dua Desa yang telah konfirmasi akan melaporkan APBDes besok, yakni Desa Pulau Rengas Ulu dan Desa Sungai Manau, sedangkan Desa lainnya belum ada informasi.

Andre mengatakan, anggaran Anggaran pelaksanaan Pilkades Serentak ada dua sumber, pertama melalui DPA DPMD Kabupaten Merangin sebesar Rp 4,9 Miliar, dan dana afirmasi ADD Rp 4,4 Miliar.

“Ada anggaran untuk Honor PPS dan KPPS bersumber DPA DPMD. Dana afirmasi add per TPS sebesar Rp 10 juta, yang digunakan untuk pengadaan logistik, penyiapan APD Covid-19 dan operasional PPS dan KPPS,”. (red)

Sumber : Pariwarajambi.com

Komentar