Jambi, Thehok.id – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jambi meminta agar polemik pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Provinsi Jambi diselesaikan secara internal. KADIN menyayangkan persoalan organisasi tersebut kini justru berlanjut hingga ke ranah hukum.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Provinsi Jambi, Nasroel Yasir, menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk tidak membesar-besarkan dinamika yang terjadi. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan organisasi serta kepala dingin harus menjadi prioritas utama.
“Persoalan ini harusnya selesai secara internal organisasi. Sangat disayangkan apalagi ini sudah masuk ke ranah gugatan. Sebaiknya Penggugat dan tergugat harus segera berdamai,” ujar Nasroel Yasir, Kamis (24/9/2026) malam.
Nasroel menilai, dinamika internal maupun perbedaan pandangan terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan hal yang lumrah.
Ia menanggapi isu seputar legalitas Ketua APJII Jambi terpilih, Haryono, yang dinilai beberapa pihak tidak sesuai prosedur. Menurutnya, hal itu merupakan ranah teknis yang sepenuhnya menjadi wewenang pengurus untuk mendiskusikannya secara internal.
Selain itu, ia juga menanggapi keterlibatan Ketua Umum APJII Pusat, Muhammad Arif Angga, yang juga Direktur PT Sinergi Inti Andalan Prima dalam Muswil.
Nasroel berharap pengurus pusat dapat hadir sebagai penengah dan memberikan arahan yang menyejukkan agar konflik tidak semakin tajam, sekaligus menepis isu pergerakan atau intervensi yang tidak perlu (cawe-cawe).
“Kami berharap Ketua Umum APJII Pusat dapat memberikan arahan yang menyejukkan agar konflik ini tidak semakin melebar. Yang memahami dinamika ini adalah para pengurus, bukan masyarakat umum,” kata Nasroel.
Nasroel juga menegaskan bahwa polemik yang berakar dari Muswil dua tahun silam ini merupakan dinamika internal yang tidak berdampak pada kepentingan umum maupun tatanan masyarakat luas. Oleh karena itu, publik diimbau untuk tidak menyalahartikan situasi yang sedang terjadi.
KADIN Jambi berharap seluruh pemangku kepentingan di APJII Jambi dapat segera menyelesaikannya secara bijak. Langkah ini dinilai penting agar roda organisasi tetap berjalan kondusif serta berfokus pada pengembangan iklim usaha jaringan internet di Daerah, karena hal ini akan memiliki dampak besar jika dibiarkan berlarut-larut.
Untuk diketahui, sebelumnya Almen manihuruk, Direktur PT Buana Visualnet Sentra mengajukan dua gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi terkait dinamika Muswil APJII Jambi yang berlangsung pada akhir tahun 2024 lalu.
Salah satu yang menjadi tergugatnya yaitu APJII Pusat sebagai tergugat pertama yang diwakili oleh Ketum APJII Muhammad Arif Angga yang juga Direktur PT. Sinergi Inti Andalan Prima. Sedangkan tergugat kedua yaitu PT Mitra Bestari Prima Solusi (Meganet) yang diwakili Haryono.
Haryono adalah Ketua APJII Jambi terpilih menggantikan Almen Manihuruk. Namun saat pemilihan, dirinya merupakan Panitia Wilayah Muswil APJII Jambi. Mengacu gugatan, Josep Arjuna Simalango selaku pengacara Almen menyebut Muhammad Arif melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) APJII dalam Muswil APJII Jambi.
Muswil APJII Jambi itu berlangsung sebanyak dua kali, yakni di Hotel BW Luxury Kota Jambi pada 10 Desember 2024 dan di Hotel Swissbell Kota Jambi pada 21 Januari 2025.
“Bahwa perbuatan tergugat I (Muhammad Arif) yang menerima berkas pendaftaran (pencalonan Ketua APJII Jambi) tergugat II (Haryono) dan mengeluarkan surat Nomor 019/APJII/PANITIA NASIONAL/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 perihal Pengumuman Calon Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Jambi periode 2024-2028 adalah perbuatan melawan hukum,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Melalui pengajuan resume dalam Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN,Jmb, penggugat meminta tergugat pertama Muhammad Arif agar membatalkan tergugat kedua Haryono selaku calon Ketua APJII Jambi.
Penggugat juga meminta tergugat pertama Muhammad Arif mundur sebagai Ketua Umum APJII.
“Yang bersangkutan (Muhammad Arif) secara serampangan menyalahgunakan kewenangannya dengan melanggar AD ART APJII pasal 59 ayat 3, di mana unsur Panitia Nasional dan Panitia Wilayah (Muswil) dilarang memiliki benturan kepentingan dengan calon ketua Badan Pengurus Wilayah, serta tidak dapat mencalonkan diri menjadi ketua Badan Pengurus wilayah,” jelas Josep.
“Kami minta mundur secara terhormat karena melanggar AD ART APJII,” ujar Josep.
Josep menyebut bahwa Haryono adalah Panitia Wilayah Muswil APJII Jambi. Inilah yang menyebabkan dirinya tidak boleh menjadi calon Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII.
“Dia sebagai wakil ketua dalam kepanitiaan. Sesuai ketentuan SK Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Nomor 004 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Wilayah Muswil APJII Jambi, tergugat II (Haryono) sudah mengetahui tidak dapat mencalonkan sebagai calon ketua APJII Jambi periode 2024-2028,” jelas Josep. (*)










