Jambi, Thehok.id – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi merilis ketentuan kuota dan jalur pendaftaran untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran ini. Skema pembagian kuota ini dirancang secara proporsional untuk mengakomodasi keadilan akses pendidikan, prestasi siswa, serta keberpihakan pada masyarakat yang membutuhkan.
Terdapat perbedaan komposisi kuota yang cukup signifikan antara jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya pada jalur domisili dan jalur umum.
Berikut adalah rincian lengkap kuota jalur penerimaan untuk masing-masing jenjang:
1. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)
Bagi calon peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke bangku SMA Negeri di Provinsi Jambi, proses seleksi akan dibagi ke dalam 4 (empat) jalur utama:
Jalur Domisili (30%): Dialokasikan sebesar 30 persen dari total daya tampung sekolah untuk memprioritaskan calon murid yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Jalur Prestasi (35%): Menjadi jalur dengan porsi terbesar. Kuota ini dibagi lagi menjadi dua kategori, yaitu 23% untuk seleksi Prestasi Akademik dan 12% untuk seleksi Prestasi Non-Akademik (olahraga, seni, keagamaan, dll).
Jalur Afirmasi (30%): Disediakan sebesar 30 persen khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi (5%): Kuota sebesar 5 persen disiapkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali.
2. Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Berbeda dengan SMA, karakteristik SMK yang lebih mengutamakan keahlian membuat porsi jalur domisili ditekan lebih kecil dan memunculkan jalur umum. Berikut rinciannya:
Jalur Domisili (10%): Hanya dialokasikan sebesar 10 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur Umum (20%): Dibuka dengan kuota 20 persen, memberikan kesempatan bagi calon murid dari luar wilayah domisili terdekat untuk memperebutkan jurusan keahlian yang diminati.
Jalur Prestasi (35%): Sama seperti jenjang SMA, kuota 35 persen ini dibagi menjadi 23% untuk Prestasi Akademik dan 12% untuk Prestasi Non-Akademik.
Jalur Afirmasi (30%): Tetap dialokasikan sebesar 30 persen untuk memastikan pemerataan hak pendidikan.
Jalur Mutasi (5%): Dialokasikan sebesar 5 persen untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua/wali murid.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengimbau kepada seluruh orang tua dan calon peserta didik untuk mencermati setiap persyaratan dokumen yang dibutuhkan pada masing-masing jalur. Masyarakat diharapkan mempersiapkan diri lebih awal agar proses pendaftaran SPMB tahun ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis. (*)









