Ini Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

  • Thehok.id – Menurut aturan lalu lintas, kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan darurat: Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi memiliki prioritas tertinggi di jalan raya. Kendaraan lain diwajibkan untuk memberikan jalan bagi kendaraan darurat ini.

2. Kendaraan pada rel kereta api: Ketika ada kereta api yang melintas, kendaraan di jalan raya harus memberikan prioritas dan memberikan jalan kepada kereta api.

3. Kendaraan yang berada di bundaran atau berbelok: Jika kendaraan berada di bundaran atau sedang berbelok ke jalan raya, kendaraan yang berada di jalan raya memiliki prioritas.

4. Kendaraan pada jalur prioritas: Beberapa jalan raya mungkin memiliki jalur prioritas, seperti busway atau jalur sepeda. Kendaraan yang menggunakan jalur prioritas tersebut akan mendapatkan prioritas di jalan raya.

5. Kendaraan yang datang dari kanan: Ketika ada persimpangan jalan, kendaraan yang datang dari kanan memiliki prioritas mengutamakan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.

Sesuai aturan lalu lintas di setiap negara dapat bervariasi, maka penting untuk mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku di wilayah masing-masing. (*)

Komentar