Ada Syarat Khusus untuk Daftar KPPS Kota Jambi

Jambi, Thehok.id – Menjelang pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi membuka pendaftaran anggota KPPS. Pada Pemilu kali ini, anggota KPPS akan mendapat gaji sebesar Rp 1 juta.

Namun menurut Abdul Rahim, Komisioner KPU Kota Jambi, pada pemilu kali ini ada syarat khusus untuk menjadi anggota KPPS. Syarat ini pun wajib dipenuhi.

“Jadi untuk Pemilu tahun 2024 nanti, bagi yang ingin mendaftar menjadi anggota KPPS wajib menyertakan surat sehat,” katanya, Minggu (17/12/2024).

Jika nanti diketahui pendaftar memiliki penyakit, apalagi penyakit kronis, maka akan langsung digugurkan. KPU Kota Jambi hanya memprioritaskan anggota KPPS yang sehat.

Untuk surat sehat, bisa dibuat di beberapa puskesmas yang memiliki alat. Namun karena keterbatasan puskesmas yang bisa, maka pembuatan surat sehat juga bisa dilakukan di klinik.

Dijelaskan Abdul Rahim, pembukaan pendaftaran KPPS ini dibuka sejak 11 Desember sampai 20 Desember 2023. Sementara masa kerjanya terhitung 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

“Pada masa tugas itu, maka anggota KPPS bisa dipanggil jika terjadi masalah. Jadi bukan sebatas pemilu selesai,” terangnya.

Selain petugas KPPS, untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu, juga akan ada perekrutan Linmas. Namun untuk Linmas, akan diserahkan ke pemerintah daerah.

Ibrahim juga menambahkan, pada Pemilu nanti, sistem yang lebih mudah. Sebab sudah tidak menggunakan sistem manual, tapi menggunakan teknologi informasi.

“Saya sudah mencobanya, Tidak sampai pagi dan tidak ada yang sampai sakit,” pungkasnya. (Igo)

Komentar