Polda Jambi Ungkap Kasus Perdagangan Wanita Via Michat

Thehok.id – Tindak Pidana Perdagangan Orang menggunakan aplikasi Michat berhasil diungkap Polda Jambi. Para wanita yang diperdagangkan melalui aplikasi ini dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Sejak awal Juni sampai 19 Juli 2023, tercatat Polda Jambi telah mengusut 27 kasus dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 36 orang, dan jumlah korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak dibawah umur.

Baca juga : Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Jambi Akhirnya Tertangkap

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebut, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

“Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat,” jelas Mas Edy.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar