Kejagung Akan Telusuri Aliran Dana BTS Bakti Kominfo Karena Rugikan Negara Hingga Rp8,32 Triliun

Thehok.id – Aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo akan ditelusuri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena rugikan negara hingga Rp8,32 Triliun. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Kejagung akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diketahui, proyek tersebut memakan anggaran negara sebesar Rp10 triliun. Sementara kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan eks Menteri Kominfo, Johnny G Plate mencapai Rp8,32 triliun.

“Pasti koordinasi ke PPATK,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (19/5/2023).

Febrie mengungkapkan tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

“Itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya),” katanya.

Dari pengumuman hasil penghitungan pada Senin (15/5/2023) lalu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan kerugian negara dalam korupsi tower BTS ini berasal dari tiga hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar