Yusril Nilai Proses Penetapan Tersangka El Halcon Cacat Hukum

Thehok.id – Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika penetapan mantan Dirut Bank Jambi, El Halcon cacat hukum. Hal ini disampaikan Yusril usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin (10/07/2023).

Dikatakan Yusril, proses penetapan tersangka oleh Jaksa cacat hukum. Ini terjadi, lantaran sampai permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi, kliennya tidak pernah disampaikan ataupun menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Klien kami (Yunsak El Halcon, red) tidak pernah diberikan SPDP yang merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 tanggal 6 Oktober 2022, oleh karena itu jelas menyalahi ketentuan formil hukum acara pidana dalam proses penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat 1 KUHAP jo putusan MK No. 130 tanggal 11 Januari 2017,” ungkapnya.

Dengan tidak diserahkannya SPDP tersebut, menurut Yusril, membuktikan jika Jaksa Penyidik tidak menjalankan ketentuan acara formil dalam penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Satu-satunya SPDP yang disampaikan atau diberikan oleh Jaksa Penyidik adalah tembusan SPDP yang ditujukan kepada KPK No. surat 268 tertanggal 9 Mei 2023.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar