Thehok.id – Sebanyak 161 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Muara Bulian diusulkan dapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri terutama bagi warga binaan yang beragama ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jambi.
“Iya, kita sudah mengusulkan kepada Kanwil Kemenkumham Jambi sebanyak 161 warga binaan untuk mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri,” ungkap Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas IIB Muara Bulian, Haswuzan Affandi, Rabu (12/04/2023).
Baca juga : Masyarakat Bajubang Tolak Jalan Milik Pemda Digunakan PT BJU untuk Mobilisasi Angkutan Batu Bara
Dikatakan Haswuzan, remisi ini diberikan kepada warga binaan yang putusannya diatas enam bulan dan sudah menajalani masa pidana minimal enam bulan, serta memiliki kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Warga binaan yang diusulkan tersebut yang terlibat dari beberapa kasus seperti narkoba, pencurian, penipuan dan perkara lain,” tuturnya.
Komentar