HUT RI ke-78, 20 Napi di Jambi Bebas dan 24 Narapidana Korupsi Dapat Remisi

Thehok.id – Merayakan HUT RI ke-78, sebanyak 20 orang napi di Lapas Kelas II A Jambi dinyatakan bebas dan 24 narapidana korupsi mendapatkan remisi.

Dari data Kantor Kementrian Hukum dan HAM Jambi, pada HUT RI ke-78 ini, ada 3.533 napi di Provinsi Jambi mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Pengurangan hukuman yang terjadi, mulai dari satu bulan sampai enam bulan.

Dikatakan Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Tholib, jika napi yang mendapatkan remisi ini merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.

“Ada 20 napi di seluruh Lapas di Jambi yang dinyatakan bebas, 3 di antaranya itu ada di Lapas Kelas II A Jambi,” katanya, Kamis (17/8/2023).

Dijelaskannya, seluruh napi yang mendapatkan remisi ini merupakan napi yang berkelakuan baik. Remisi tersebut diberikan pada seluruh napi, termasuk juga napi korupsi.

“Di Jambi totalnya ada 24 Napi korupsi yang mendapatkan remisi, ini sesuai dengan aturan yang baru. Namun tidak ada yang dapat remisi bebas. Mereka yang bebas napi tidak pidana umum biasa,” ungkapnya.

“Remisi ini rutin dijalankan setiap tahunnya,” tambahnya.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar