Tangkap 2 Tersangka, Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp20 Miliar

Thehok.id – Peredaran narkoba senilai Rp20 Miliar di berhasil digagalkan Tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi dengan mengamankan 2 orang tersangka di salah satu lokasi transportasi ekspedisi.

Narkoba yang berhasil diamankan tersebut jenis sabu dan pil ekstasi. Total narkoba yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat 14 kg dan ekstasi sebanyak 9.666 butir. Bila dirupiahkan, total kedua barang haram tersebut bisa mencapai sekitar Rp20 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap usai mendapatkan laporan masyarakat pada Minggu, 19 Maret 2023 lalu.

Baca juga : 5 Kecamatan di Kabupaten Batanghari Terendam Banjir

“Dua pelaku yang kita amankan pria berinisial NH dan BK. Keduanya warga Kota Jambi dan sebagai pengedar,” ungkapnya, Selasa (21/3/2023).

Kepada petugas, keduanya mengaku disuruh seseorang menjemput paket barang di tempat transportasi yang berasal dari wilayah Jambi.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar