Tersangka Korupsi Rp 78 Miliar, Surya Darmadi Akhirnya Ditahan

Thehok.id – Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak tahun 2019 lalu, Pemilik Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi ditahan selama 20 hari kedepan.

Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun.

“Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan menentukan tempat penahanan setelah pemeriksaan berlangsung. Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK, mengingat Surya Darmadi sedang menjalani proses hukum di KPK.

Baca juga : Waspada! Vape Dapat Sebabkan Disfungsi Ereksi

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin.

Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.

Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung.

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver.

Surya Darmadi datang dari Taipei, China dan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Darmadi menuju Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga : Diduga Beri laporan Palsu, Istri Ferdy Sambo Akan Dilaporkan ke Polisi

Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara sebesar Rp78 triliun, Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, Surya Darmadi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. (red)

Sumber : suara.com

Komentar