Polisi Tetapkan IA (15) Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Siswa SMP di Magelang

Thehok.id – Meskipun masih berusia 15 tahun, namun Polres Magelang tetap menetapkan IA (15 tahun) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan bocah SMP di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka sakit hati karena ketahuan mencuri HP milik korban.

Kapolres Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun menjelaskan, IA yang juga teman sekolah korban di salah satu SMP negeri di Grabag, resmi ditetapkan menjadi tersangka.

“Betul sudah (ditetapkan menjadi tersangka),” kata Kapolres AKBP Sajarod Zakun saat dihubungi Sabtu (7/8/2022).

Menurut Kapolres selain menetapkan IA sebagai tersangka, polisi juga memeriksa 4 orang saksi yang diduga mengetahui kejadian pembunuhan.

Sejauh ini kata AKBP Sajarod, tersangka mengaku sendirian merencanakan pembunuhan terhadap korban Wahid Syaiful Hidayat (13 tahun). Polisi belum dapat mengonfirmasi dugaan keterlibatan beberapa teman tersangka dalam kasus ini.

“Sementara ini belum bisa kami konfirmasi. Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan perbuatan itu sendiri,” ujar Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif tersangka IA membunuh korban karena sakit hati. Tersangka marah karena ketahuan mencuri HP milik korban di sekolah.

“Tersangka sempat ketahuan mencuri HP milik korban. Dia sakit hati kerena ketahuan telah mengambil HP milik korban. Karena itu dia mempunyai niat untuk melakukan aksinya (pembunuhan) tadi.”

Polisi mengamankan barang bukti baju milik korban, baju milik tersangka yang dikenakan pada waktu kejadian, kendaraan bermotor yang dipakai untuk menjemput korban, serta alat yang digunakan untuk memukul korban.

Secara kasat mata ditemukan luka pada kepala (pelipis kiri), tangan, dan kaki korban Wahid Syaiful Hidayat. Polisi masih menunggu hasil outopsi untuk memastikan luka yang menyebabkan korban meninggal.

Polisi juga belum bisa mengonfirmasi dugaan tersangka IA kerap melakukan pencurian HP atas pesanan orang lain (penadah).

“Sementara ini masih belum bisa kita konfirmasi karena masih fokus pada perkara yang sedang berjalan. Berdasarkan pengakuanya dia melakukan itu (pencurian HP) karena kehendak sendiri.”

Tersangka IA diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

“Pasal 340 KUHP itu ancamannya (maksimal) hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.”

Kasus ini bermula dari laporan keluarga Wahid Syaiful Hidayat yang menyatakan putra mereka belum kembali ke rumah pada Rabu (3/8/2022).

Kelapa Desa Baleagung dan Kepala Dusun Sudimoro kemudian mencari informasi korban melalui teman-teman dan tetangga. Diketahui korban terakhir terlihat dijemput IA yang juga teman sekolahnya.

Beberapa orang tetangga mengenali motor milik tersangka IA yang dipakai untuk menjemput korban.

“Indikasi-indikasi mengarah ke terduga itu. Yang jemput cuma 1 anak pakai sepeda motor. Kami cek sepeda motornya. Ada yang kenal yang jemput itu,” kata Kepala Dusun Sudimoro, Sih Agung Prasetyo.

Kepala Desa Sudimoro kemudian mencari keberadaan IA. Semula dia mengelak mengakui menjemput Wahid Syaiful Hidayat di rumahnya.

Kepada ibu korban, tersangka meminta izin mengajak Wahid belajar kelompok. Saat itu tersangka IA menggunakan nama dan alamat palsu untuk mengecoh orang tua korban.

“Dia datang mengaku namanya bukan lagi nama asli. ‘Saya Rudin rumahnya (Dusun) Manggung’ (tersangka berbohong soal alamat rumahnya). Alasannya mau belajar kelompok,” kata Sih Agung.

Setelah diperiksa personel Polsek Grabag, tersangka IA akhirnya mengakui telah menganiaya korban. Tersangka mengaku membuang jasad Wahid di areal kebun kopi sekitar 50 meter dari ruas Jalan Grabag-Cokro. (red)

Sumber : suara.com

Komentar