Polda Sumsel Grebek Judi Online, 9 Tersangka Diamankan

Thehok.id – Polda Sumatera Selatan menangkap satu pratik judi online. Sebanyak 9 orang tersangka diamankan sebagai pemeran marketing judi online di media sosial.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Pol M Barly Ramadhany mengungkapkan sembilan orang tersangka ini sengaja mendistribusikan konten judi online di media sosial, secara masif dan berstuktur.

“Mereka ini seperti marketing, menyebarkan sekaligus membuat konten di aplikasi YouTube sekaligus mengajak pengikut media sosialnya ke akun judi online khusus,. Markasnya di Lubuklinggau,” ujarnya dalam keterangan persnya di hadapan awak media, Rabu (24/6/2022).

Polisi pun mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), buku tabungan serta empat monitor lengkap dengan CPU yang digunakan para pelaku untuk menyebarkan konten yang bermuatan judi online.

Baca juga : Hampir 100 Orang Personil Polisi Diperiksa Terkait Kasus Ferdy Sambo, Sebagian Sudah Ditahan

“Konten youtube tersebut juga memberikan prediksi terkait judi online yang akan keluar seperti togel dan slot. Tersangka ini telah beraksi kurang lebih selama dua tahun,” tambah dia.

Dalam press release tersebut, Barly menjelaskan bahwa 9 tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 yang dengan sengaja mendistribusikan konten di media sosial yang bermuatan perjudian.

Tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 yang dengan sengaja mendistribusikan konten di media sosial yang bermuatan perjudian

“Markas mereka itu di ruko yang merupakan milik dari salah satu tersangka dari 2019 ruko tersebut merupakan warnet yang terselubung,” pungkasnya.

Baca juga : DPR Minta Kapolri Buka Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan mengungkapkan jika pengungkapkan dilakukan setelah adanya patroli cyber di media sosial sehingga bersama Polda dan Polrestabes Palembang berhasil memberantas pergerakan judi online di Sumsel.

Untuk memberantas perkembangan judi online di Sumsel, pihak Diskominfo saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang maraknya judi online. (red)

Sumber : suara.com

Komentar