Thailand Tangkap 11 Nelayan Indonesia Asal Aceh

Thehok.id – Otoritas keamanan laut Thailand dikabarkan telah menangkap 11 orang nelayan Indonesia asal Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap karena masuk wilayah negara itu tanpa izin.

“Berdasarkan informasi kami terima, ada 11 nelayan Aceh Timur ditangkap aparat keamanan Thailand,” kata Panglima Laot Idi Cut, Herman, Rabu (22/6/2022).

Ia mengatakan, 11 nelayan itu merupakan anak buah kapal KM Boat Nakri yang ditangkap di perairan laut Phuket, Thailand, Sabtu (18/6/2022). Sebelumnya, mereka berangkat dari Kuala Idi Cut pada Minggu 12 Juni 2022.

Ia mengaku belum mengetahui nama-nama nelayan yang ditangkap. Pasalnya, mereka melaut tidak meninggalkan surat apa pun seperti surat laik operasi (SLO) dan lainnya.

Baca juga : Sri Lanka Bangkrut, PM : Ekonomi Kita Telah Runtuh

“SLO merupakan surat keterangan menyatakan bahwa kapal memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan untuk melakukan kegiatan perikanan,” kata Herman.

Kasatpol Air Polres Aceh Timur Iptu Zainurusydi mengatakan, adanya kapal nelayan beserta ABK asal Kabupaten Aceh Timur, ditangkap di Thailand.

“Mereka ditangkap karena pelanggaran batas wilayah perairan. Hasil koordinasi kami, kapal keluar dari muara Kuala Idi Cut, bukan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi,” kata Iptu Zainurusydi.

Baca juga : PBNU Akan Pantau Hilal Pada 29 Juni : Tentukan Idul Adha

Kapal nelayan tersebut melaut tidak dilengkapi dokumen seperti surat izin berlayarnya, surat izin penangkapan ikan. Hal ini menyulitkan untuk mengetahui siapa saja anak buah kapal yang ditangkap.

“Namun demikian, kami terus berupaya mencari siapa saja ABK yang ditangkap. Termasuk berkoordinasi dengan Panglima Laot dan pemilik kapal,” kata Zainurrusydi. (red)

Sumber : suara.com

Komentar