Pemerintah Resmi Akan Hapus Tenaga Honorer di Daerah: Berikut Waktu Pemberlakuannya

Thehok.id – Pemerintah secara resmi akan hapus seluruh tenaga honorer di daerah. Pemberlakukan kebijakan ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Pemerintah juga sudah menetapkan jadwal penghapusan seluruh tenaga honorer tersebut.

Adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer ini mendapat penolakan dari masyarakat. Pasalnya, di seluruh kabupaten/kota di Indonesia terdapat banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Kinerja mereka juga sangat membantu jalannya pemerintahan.

Lalu apa sebenarnya penyebab penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah?

Diketahui, Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB ( Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menyampaikan, tak semua pekerjaan yang ada di instansi pemerintahan dikerjakan oleh ASN (aparatur sipil negara). Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan UU No 5 Th 2014 ASN hanya digolongkan sebagai PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Alex Denni juga menegaskan bahwa rencana dihapusnya tenaga honorer pada tahun 2023 ini bukanlah kebijakan yang dikeluarkan secara tiba-tiba atau mendadak. Pasalnya, rencana ini sudah dibahas sejak tahun 2005.

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara juga pernah menyampaikan pada Selasa (18/1/2022), beliau menyampaikan untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer diberi batas waktu sampai tahun 2023, yang mana hal ini telah tertuang dalam PP.

berikut ini beberapa penyebab dan alasan pengapusan tenaga honorer.

1. Mengacaukan Kebutuhan Formasi ASN

Salah satu alasan rekrutmen tenaga honorer dihapus oleh pemerintah mulai 2023 yaitu karena rekrutmen tenaga honorer ini dianggap membuat kacau kebutuhan formasi ASN dalam instansi pemerintah.

Seperti diketahu, rekrutmen tersebut diadakan terus menerus, sehingga membuat permasalahan tenaga honorer jadi tak berkesudahan.

2. Pemerintah Khawatir

Rekrutmen tenaga honorer yang tak kunjung selesai ini memunculkan kekhawatiran yang dirasakan pemerintah. Padahal ada PP yang menjelaskan bahwa merekrut tenaga honorer itu dilarang.

Ini tertuang dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, ini termaktub juga dalam Pasal 96 PP No 49/2018 mengenai Manajemen PPPK.

Adapun penghapusan tenaga honorer ini berlaku efektif pada 28 November 2023, pihak Kemenpan RB meminta instansi masing-masing untuk segera melakukan pemetaan bagi pekerja/pegawai non-ASN. Jika ada Pejabat Pembina Kepegawaian yang masih merekrut tenaga honorer, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (die)

sumber : jambiseru.com

Komentar