Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Masyarakat Jambi

Thehok.id – Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat Jambi pada tahun 2022 atau 1443 H ini telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi. Penetapan zakat fitrah ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Zostafia, dan MUI Provinsi Jambi.

Kabupaten Muaro Jambi adalah yang paling tinggi menetapkan besaran zakat fitrah dibandingkan Kabupaten dan kota lainnya.

Sementara Tanjung Jabung Timur menetapkan besaran zakat fitrah paling rendah dibandingkan Kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi.

Berikut rincian standar zakar fitrah Kabupaten dan kota di Provinsi Jambi tahun 1443 H/2022 M dalam bentuk uang.

1. Kota Jambi besaran zakar fitrah tertinggi Rp 43.200; menengah Rp 37.600; dan rendah Rp 31.200;

2. Kabupaten Muaro Jambi besaran zakat fitrah tertinggi Rp 54.000; menengah Rp 44.000; dan rendah Rp 35.000;

3. Kabupaten Batanghari besaran zakar fitrah tertinggi Rp 53.200; menengah Rp 45.600; dan rendah Rp 38.000;

4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur besaran zakat fitrah tertinggi Rp 35.000; menengah Rp 30.000; dan rendah Rp 25.000;

5. Kabupaten Tanjung Jabung Barat besaran zakat fitrah tertinggi Rp 40.000; menengah Rp 30.000; dan rendah Rp 25.000;

6. Kabupaten Sarolangun besaran zakat fitrah Tmtertinggi Rp 49.400; menengah Rp 45.600; rendah Rp 41.800;

7. Kabupaten Tebo besaran zakat fitrah tertinggi Rp 40.000; menengah Rp 35.000; dan rendah Rp 30.000

8. Kabupaten Merangin besaran zakat fitrah tertinggi Rp 53.200; menengah Rp 45.600; rendah Rp 38.000;

9. Kabupaten Bungo besaran zakat fitrah tertinggi Rp 44.800; menengah Rp 38.400; dan rendah Rp 32.000;

10. Kabupaten Kerinci besaran zakat fitrah tertinggi Rp 40.000; menengah Rp 34.000; rendah Rp 25.000;

11. Kota Sungai Penuh besaran zakat fitrah tertinggi Rp 47.500; menengah Rp 37.000; dan rendah Rp 30.000;

Pelaksanaan zakat fitrah diharapkan melalui unit pengumpulan zakat (UPZ) setempat, dan bagi umat muslim yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras agar dapat mempedomani ketetapan yang dikeluarkan oleh Kabupaten atau kota masing-masing. (red)

Sumber : pariwarajambi.com

Komentar