Gubernur Al Haris Hadiri Penandatangan Kerjasama LAM dan Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jambi, Thehok.id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi menjalin kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Jambi tentang mediasi berbasis kearifan lokal.

Pemandangan perjanjian kerjasama (PKS) antara LAM Jambi dengan Pengadilan Tinggi Agama Jambi ini berlangsung di Aula I Kantor Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kamis (07/03/2024) kemarin.

Gubernur Jambi, Al Haris turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan yang juga dihadiri Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Amran Suadi.

Baca juga: Al Haris Bersama Kaesang Pangarep, Yenny Wahid dan Rocky Gerung Tergabung dalam Pengurus Pusat Panjat Tebing Indonesia

Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan angka perceraian di Provinsi Jambi masih sangat tinggi, ini terlihat dari angka perceraian sepanjang 2023 lalu lebih dari 5.000 kasus.

Melihat kondisi itu, Al Haris mengatakan sangat penting kehadiran dan pemahaman adat untuk menekan angka perceraian.

“Paling tidak lembaga adat bisa hadir untuk melakukan mediasi, memberikan pemahaman secara adat agar tidak terjadi perceraian, sebelum perkara itu diputuskan oleh pengadilan agama,” kata Al Haris.

“Oleh sebab itu saya sangat bangga dengan adanya kesepakatan antara lembaga adat dengan Pengadilan Tinggi Agama tentang mediasi berbasis kearifan lokal. Dengan perjanjian ini, bisa juga peran adat untuk turut menyelesaikan sengketa dan juga aset,” tambah Al Haris lagi.

Mantan Bupati Merangin dua periode itu juga menjelaskan peran lembaga adat sangatlah strategis dan sangat dinantikan oleh masyarakat dalam upaya mempertahankan nilai-nilai luhur masyarakat, dalam memainkan perannya lembaga adat berdiri diatas aturan dan norma- norma yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat dan pada gilirannya menuntut ketaatan bagi masyarakat mencari keadilan perdamaian di masyarakat.

“Peran lembaga adat dalam masyarakat yang berbudaya adalah mensosialisasikan norma dan adat yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu karenanya, keberadaan lembaga adat dalam setiap masyarakat pada prinsipnya selalu dijaga dan diberdayakan, agar khasanah budaya setiap masyarakat serta nilai-nilai yang dikandungnya tetap terjaga,” terangnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi, atas dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU ini. Ini merupakan sinergi pemerintah dan lembaga non pemerintah atau lembaga adat terhadap kondisi sosial yang berkembang di masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi,” katanya.

Pada moment itu juga berlangsung penyerahan aset tanah dari Pemerintah Provinsi Jambi oleh Gubernur Jambi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

LAM Jambi juga memberikan gelar adat kepada ketua kamar agama Mahkamah Agung RI, Amran Suadi.(die)

Komentar