PPKM Dicabut, Al Haris Minta Masyarakat Jaga Kesehatan

Thehok.id – Gubernur Jambi Al Haris meminta agar masyarakat lebih peduli dan sadar akan kesehatan. Hal ini disampaikan Al Haris saat pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (2/1/2023). Pencabutan PPKM ini dilakukan secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Kesehatan RI di ruang Jambi Data Analtitik Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi.

Dikatakan Al Haris meskipun PPKM secara resmi telah dicabut, namun pemerintah Provinsi Jambi tetap melanjutkan percepatan vaksin booste di Jambi.

 

“Saya mengingatkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk terus mengaktifkan tim yang selama ini telah terbentuk. Kita mengharapkan setelah pencabutan kebijakan PPKM ini, masyarakat Provinsi Jambi tetap mematuhi protokol Kesehatan,” tutur Al Haris.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, setelah hampir tiga tahun sejak pandemi covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan PPKM.

Penghentian kebijakan PPKM ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya adalah karena situasi pandemi covid-19 yang terkendali dan tingkat imunitas masyarakat yang tinggi.

“Meskipun kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihentikan, tetapi pemerintah tetap harus waspada, karena pandemi belum sepenuhnya berakhir. Monitoring terhadap kasus harus tetap dilaksanakan dan vaksinasi booster harus tetap didorong, serta peran masyarakat perlu terus didorong untuk tetap menjaga penerapan protokol Kesehatan,” ungkap Luhut.

“Selama masa transisi ini, fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin. Selain itu, pemberian bantuan sosial juga tetap harus diberkan untuk membantu proses pemulihan ekonomi,” tambah Luhut.

Luhut juga berpesan kepada seluruh kepala daerah untuk selalu mengecek terhadap ketersediaan oksigen, karena belajar dari pengalaman terdahulu dimana oksigen sangat penting ketika pandemi covid-19 sedang berada di level tertinggi. (die)

Komentar