Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa Ini

Thehok.id – Pertamina menetapkan aturan baru untuk pembelian gas LPG 3 Kg. Tahun 2023 nanti, Pertamina mewajibkan masyarakat untuk membawa KTP jika ingin membeli LPG 3 Kg, jika tidak maka pembelian tidak akan dilayani.

Penerapan Aturan baru Pertamina ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2023 mendatang. Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan penjualan gas LPG 3 kg bisa tepat sasaran.

Karena seperti diketahui, gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Pasalnya, harga gas LPG 3 kg lebih murah jika dibandingkan ukuran 5,5 kg dan 12 k

Untuk mengatasi hal tersebut, Pertamina akan menerapkan aturan baru dalam pembelian gas LPG 3 kg yaitu setiap pembeli harus menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk

Aturan pembelian gas 3 kg yang diwajibkan menunjukkan KTP akan mulai berlaku pada tahun 202

Tujuan aturan tersebut yaitu untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE

Aturan tersebut ditanggapi oleh anggota komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Kardin

Dinilai Abdul Kadir Kading, aturan yang akan diterapkan Pertamina merupakan hal yang waja

“Kami akui, memang data kami hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” kata Abdul Kadir Kardin

Abdul Kadir Karding juga mengungkapkan tujuan dari penerapan aturan tersebut yang akan mulai berlaku pada 202

Agar orang gunakan subsidi gas tersebut yaitu orang-orang yang membutuhkan,” ucap Abdul Kadir Karding dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News. (red)

Sumber : jambiseru.com

Komentar