Tahun 2023 Pedagang Dilarang Jual Rokok Batangan ke Konsumen : Gak Bisa Ngeteng Lagi

Thehok.id – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres yang melarang pedagang untuk menjual rokok batangan ke konsumen. Larangan tersebut mulai berlaku pada tahun 2023 mendatang. Larangan tersebut diberlakukan bagi seluruh Pedagang rokok atau kelontong yang ada di Indonesiaa

Adanya rencana tahun 2023 pemerintah larang pedagang jual rokok batangan, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Larangan juga berlaku untuk iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

“Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi,” tulis Keppres itu.

Dalam Keppres itu ada 7 materi muatan, yakni

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau

2. Ketentuan rokok elektronik

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi

4. Pelarangan penjualan rokok batangan

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

6. Penegakan dan penindakan;

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Red)

Sumber : jambiseru.com

Komentar