Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim Wahyu Imam Santosa ke Komisi Yudisial

Thehok.id – Salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf melaporkan Wahyu Imam Santosa, hakim yang menyidang dirinya ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut juga sudah dilayangkan ke Komisi Yudisial dan juga sudah diketahui terlapor.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting membenarkan informasi tersebut. Menurutnya laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Miko tak merinci kapan laporan itu diberikan ke Komisi Yudisial, namun saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

“Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” ucapnya.

Miko menjelaskan bahwa Komisi Yudisial bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan hakim.

Namun hal tersebut tidak akan mengganggu proses jalannya persidangan.

“Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ujarnya

Sebagaimana diketahui, Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal atas Brigadir J.

Penembakan itu dilakukan Bharada Richard Eliezer atas perintah eks Kepala Divisi Propam yang saat itu dijabat Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstrucrion of justice dan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat 1jo Pasal 32 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat 1ke 2 jo Pasal 55 KUHP. (red)

Sumber : jambiseru.com

Komentar