Ahli Hukum Nilai Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat

Thehok.id – Seorang ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Firman Wijaya menilai jika terdakwa Ricky Rizal tidak memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa korban.

Sebagai saksi ahli, Firman dimintai keterangannya untuk meringankan terdakwa Ricky Rizal.

Dijelaskannya, pada awalnya, penasihat hukum Ricky Rizal menanyakan terkait keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Padahal dia menolak untuk melakukan penembakan atas perintah Sambo.

“Saudara Ricky tidak melakukan aktivitas hal yang membantu aktivitas mengambil senjata, kayak memegang Yosua, tapi dia dalam posisi sudah lihat kejadian,” kata kuasa hukum Ricky Rizal.

“Menurut ahli, apakah unsur ikut melakukan bagaimana ahli melihatnya. Apakah dalam teori turut serta itu ada keaktifan yang nyata,” ucapnya menambahkan.

Firman kemudian mengatakan setiap seseorang yang akan melakukan tindak pidana tentu memiliki mental atau niat jahat (mens rea).

Namun ketika seseorang menolak melakukan tindak pidana maka niat jahat tersebut tidak terbukti.

“Kalau ada sikap seseorang yang tidak mau mengikuti omongan seseorang, tidak mau mengikuti perintah seseorang maka itu gambaran mental elemen,” ucapnya.

“Kalau dia mengatakan siap saya laksanakan, iya pak saya laksanakan. Tapi kalau dia katakan maaf pak saya tidak mau, saya menolak itu mental elemen yang menunjukkan mens reanya tidak ada, kalau ini dikaitkan dengan perbuatan jahat,” ujar Firman.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Penembakan dilakukan dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap isterinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(red)

Sumber : jambiseru.com

Komentar