Al Haris Apresiasi KPK Terkait PI 10 Persen

Thehok.id – Gubernur Jambi Al Haris membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui PI 10 persen Blok Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) di Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (14/9/2022).

Pada kesempatan ini, Al Haris memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rapat monitoring dan evaluasi guna meningkatkan kualitas tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di Provinsi Jambi.

“Terima kasih kami ucapkan atas kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kementerian terkait dan semua pemangku kepentingan. Monitoring dan evaluasi ini tentu sangat berguna untuk meningkatkan kualitas tata kelola PI di Provinsi Jambi, agar PI memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan, kemajuan, dan kesejahteraan Provinsi Jambi,” ujar Gubernur Al Haris.

Al Haris menuturkan, Pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan kemampuan pembiayaan (financing ability) untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jambi juga terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan daerah, tentunya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yakni melalui PI, dengan dasar hukum kerja sama PI 10 persen dengan Pertamina/SKK Migas sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. PI merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu migas untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan keterlibatan daerah dalam PI akan meningkatkan kemampuan daerah pada pengelolaan Blok Migas,” tutur Al Haris.

Lebih lanjut Al Haris menerangkan, SKK Migas Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menawarkan PI 10 persen kepada 5 (lima) Wilayah Kerja (WK) Migas di Provinsi Jambi yaitu WK Lemang, WK Kenanga, WK Jambi South B, WK Mohdhor, dan WK Jabung. Pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada Pemerintah Daerah sejak persetujuan Plan of Development (POD) I Wilayah Kerja, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.

“Pemerintah Provinsi Jambi mengelola PI 10 persen blok migas melalui BUMD sebagai sumber peningkatan pendapatan daerah guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam pengelolaan migas. Kami telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dimana Pemerintah Provinsi Jambi mempelajari sistem pengolaan PI 10 persen ke PT. Migas Hulu Jawa Barat dan telah melaksanakan Ground breaking Ceremony Gas Project Akatara Field KKKS Jadestone Energy (Lemang) PTE-LTD pada tanggal 31 Agustus 2022,” terangnya.

Al Haris menambahkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya terkait pembukaan gas project di Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi telah membantu mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah dan membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan kontrak kerja sama. (die)

Komentar