Hadiah HUT RI, 9 Napi Korupsi Dapat Remisi

Thehok.id – Sebanyak 9 orang narapidana tindak pidana korupsi di Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan remisi pada HUT RI ke 77 tahun 2022.

“Narapidana yang diusulkan memperoleh remisi umum 3553 orang, resmi umum pengurangan 1 sampai 6 bulan 3523 orang, dan remisi umum langsung bebas 30 orang,” kata Kepala Devisi Permasyarakat Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, Rabu (17/8/2022).

“Rincian tindak pidana khusus yang diusulkan remisi umum, narapidana Narkotika 2015 orang, tindak pidana korupsi 9 orang, dan narapidana illegal fishing 4 orang,” tambah Arif.

Baca juga : 30 Warga Lapas Kelas II A Jambi Dapat Remisi Langsung Bebas

Pemberian remisi ini disecara simbolis diserahkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris di Lapas Kelas IIA Jambi. Pimpinan Forkopimda, Wali Kota Jambi dan sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Jambi turut hadir pada acara penyerahan resmi tersebut.

Gubenur Jambi, Al Haris mengatakan pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang mengikuti program pembinaan di Lapas.

“Selamat bagi yang dapat remisi, manfaatkan momen ini sebagai inovasi untuk berprilaku baik dan mengikuti program binaan dengan sungguh-sungguh,” kata Al Haris. (die)

Komentar