Bharada E Berharap Bisa Bebas Dari Jerat Hukum Karena Terpaksa Menembak Brigadir J

Thehok.id – Richard Eliezer atau Bharada E, salah satu tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J mengaku jika dirinya menembak korban atas perintah dari atasannya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan jika penembakan tersebut dilakukan karena terpaksa. Untuk itu dirinya berharap dapat dibebaskan dari jerat hukum.

Harapan ini disampaikan Bharada E langsung kepada kuasa hukumya, Ronny Talapessy. Dikatakan Ronny, kliennya masih sangat muda yakni 25 tahun dan memiliki masa depan yang panjang.

“Dia masih muda, harapan orang tua. Pengin melanjutkan hidup, pengin berkeluarga,” kata Ronny.

Kepadanya, Bharada E mengatakan masih menaruh harapan besar untuk tetap bisa berkarir di kepolisian, khususnya di kesatuannya di Brimob.

“Masih pengin berkarir di kepolisian. Kata dia, ‘saya Brimob, saya lulusan Brimob, saya lahir dan besar di Brimob. Brimob itu rumah saya jika saya diizinkan, saya masih ingin berkarir di Brimob, makanya saya ingin dibela semaksimal mungkin,’ ngomongnya gitu ke saya,” tutur Ronny mengulang harapan Bharada E.

Karenanya guna meringankan pasal yang disangkanan kepada kliennya, Ronny akan menghadirkan dua saksi ahli dari psikolog dan hukum pidana.

“Minggu depan kami mengajukan dan bermohon kepada penyidik untuk saksi ahli meringankan, yakni saksi ahli psikologi dan saksi ahli hukum pidana,” kata Ronny.

Baca juga : Jaga Perasaan Dua Belah Pihak, Polri Tidak Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Selaku kuasa hukum, Ronny akan berupaya membebaskan Bharada E dari semua sangkaan yang dituduhkan.

“Yang pastinya untuk meringankan dan sangat meringankan.Kami kan targenya bebas,” imbuhnya.

Pada kasus ini, menurutnya Bharada E dalam posisi tertekan, bukan karena sengaja. Dia diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

“Dia (Bharada E ) waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain. Dan dia harus gitu loh, keadaan terpaksa. Karena yang merintah dia ini jauh pangkatnya di atas dia,” ujarnya.

“Harapan kami supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak didakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman,” sambung Ronny.

Diketahui, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas akibat penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo, Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sebanyak 16 polisi termasuk dua jenderal saat ini menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Divisi Propam atas kasus pelanggaran kode etik dan disiplin Polri. Setidaknya 25 personel lain juga terancam dibawa ke sidang kode etik dan disiplin. (red)

Sumber : suara.com

Komentar