Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Thehok.id – Mahkamah Agung putuskan mengubah hukuman terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Baca selengkapnya klik disini

Komentar