Pengadilan Kuala Tungkal Putuskan Pecat Seorang Ayah Jadi Orangtua

Thehok.id – Aneh tapi nyata, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal mengeluarkan putusan memecat seorang ayah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menjadi orangtua. Hal ini merupakan kali pertama yang terjadi di Indonesia. Putusan ini terjadi setelah Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kejari Tanjabbar pada AOZ, Ayah dari KZ dan KHZ. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam perkara perdata dengan nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt terkait dengan Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua. Perkara Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan perkara Penegakan Hukum perdana atau pertama kalinya di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Marcello Bellah, dalam keterangan pers mengatakan, bahwa terdapat kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” katanya, Selasa (26/7/2022) Pagi.

Ditambahkan Kajari, ketentuan tersebut merupakan legal standing Kejaksaan RI untuk melaksanakan penegakan hukum, melakukan gugatan terhadap orang tua yang tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata.

“Yang menyatakan bahwa, bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain,” terangnya.

Terkait gugatan pembebasan kekuasaan orang tua tersebut, Kajari Tanjabbar telah menugaskan beberapa Jaksa Pengacara Negara yaitu, Acep Viki Rosdinar, Rivanli Azis, dan Roby Novan Ronar, berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi yang diterbitkan oleh Kajari Tanjabbar untuk melakukan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Kuala Tungkal.

Dikatakan Kajari, gugatan Pembebasan orang tua tersebut dilakukan karena Tergugat, AOZ, telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandung perempuannya. Selain itu juga telah mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih.

“Berdasarkan Putusan PN Kuala Tungkal Nomor : 01/Pid.Sus/2022/PN Klt Tanggal 08 Februari 2022, Tergugat telah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 17 (tujuh) belas tahun yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, Bab 14 (kejahatan terhadap kesopanan), Bab 15, Bab 18, Bab 19, dan Bab 20, Buku Kedua KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) termasuk Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terhadap seseorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya. Dengan demikian, kewajiban Tergugat untuk memelihara, mendidik dan membiayai hidup anak-anaknya,” imbuh Kajari.

Kajari menambahkan, yang paling memprihatinkan terkait anak perempuan kandung tergugat, yaitu KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan buruk ayahnya. Selain itu kedua anak kandung tergugat sampai dengan saat ini bahkan belum pernah sekolah padahal umurnya telah 11 tahun. Oleh karena itu peran dan kewajiban pemerintah melalui kewenangan Kejaksaan RI ditujukan pada pemeliharaan dan pendidikan anak-anak sebagaimana amanah UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Usai memecat AOZ sebagai orang tua, pihak kejaksaan juga menyiapkan wali pengganti yang bertujuan untuk memelihara dan memberikan pendidikan anak-anak tergugat.

“Maka dalam gugatan tersebut dimasukan calon wali yang akan menjadi Wali bagi kedua anak kandung Tergugat, yang mana terhadap Calon Wali tersebut telah dilakukan assesmen oleh Pihak-pihak terkait,” ungkap Kajari.

Berdasarkan putusan pengadilan, gugatan yang dilayangkan Kajari Tanjabbar tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 25 Juli 2022.

Isi putusan tersebut yaitu menyatakan tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek. Menyatakan tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua yaitu Ayah dari KZ dan KHZ, namun tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk membiayai hidup anak-anaknya.

Selanjutnya, pengadilan juga menetapkan SZ sebagai Wali dari KZ dan KHZ. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 470 ribu,
yang mana Putusan tersebut telah mengabulkan petitum (tuntutan) Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Atas putusan tersebut Kajari sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah mewakili kepentingan negara dan kepentingan anak dalam pemeliharaan dan pendidikan anak-anak in casu dalam perkara a quo.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing, Dewi Aisyah, dan Agnes Monica, atas pertimbangan dalam putusan tersebut, semoga putusan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut menjadi yurisprudensi dalam Penegakan Hukum di negara Indonesia tercinta ini”, lanjut Kajari.

Kajari menyatakan, bahwa dengan dikabulkannya Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan kado dalam rangka mendukung Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Selain itu, Kabupaten Tanjabbar merupakan Kota Layak Anak dan terkait gugatan tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta Jaksa Pengacara Negara. (die)

Sumber : jambiseru.com

Komentar

News Feed