Terlibat Korupsi, Oknum Pejabat Eselon III Pemprov Jambi Terancam Diberhentikan

Thehok.id – Salah satu oknum pejabat Eselon III Provinsi Jambi terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan saat ini sudah ditahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan apabila ada pejabat di lingkungan Pemprov Jambi terlibat kasus Tipikor, lalu dilakukan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), itu akan ditindaklanjuti.

“Kalau ada pejabat kita yang terlibat korupsi, maka tahap pertama adalah kita harus meminta dulu surat dari pejabat yang ditahan, misalnya ke APH,” katanya, Kamis (23/6/2022).

Selanjutnya jika pelaku tersebut ditahan maka akan diberhentikan sementara dengan pemotongan gaji sebesar 75 persen.

Baca juga : PPDB SMA/SMK Sederajat Telah Dibuka

“Kalau di tahan, kita minta surat penahanannya untuk ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara. Konsekuensinya 75 persen gaji, tidak lagi 100 persen,” tegasnya.

Setelah tahap pertama sudah dilakukan pemberhentian sementara sampai dengan adanya menunggu keputusan inkrach dari Pengadilan. Apabila ditetapkan tidak bersalah, maka jabatan yang bersangkutan akan kembali diaktifkan.

Baca juga : Ini Dia Alur dan Syarat PPDB 2022/2023 SMA/SMK Sederajat

“Sampai nanti keputusan inkrach. kalau diputuskan tidak bersalah dikembalikan lagi. Kalau bersalah, bisa sampai pemberhentian dari Aparatur Sipil Negeri (ASN),” pungkasnya. (red)

Sumber : pariwarajambi.com

Komentar