Tak Taat Pajak, Pemerintah Kota Jambi Ancam Cabut Izin 15 Pelaku Usaha Ini

Thehok.id – Sebanyak 15 wajib pajak yang terdiri dari mall, restoran, dan hotel didapati menunggak pajak. Penunggakan pajak ini berpotensi sebesar Rp 15 Miliar.

Hal ini diketahui saat tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Poraja (Satpol PP) Kota Jambi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi memonitoring ketaatan pajak dengan peninjauan ke lapangan untuk menindak perusahaan nakal yang melanggar Peraturan Daerah, Selasa (31/5/2022).

“Pada fungsinya adalah Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan atas wajib pajak agar seluruh wajib pajak itu menyadari uang pajak yang dititipkan masyarakat adalah hak pemerintah”, ujar Nella Ervina selaku kepala BPPRD Kota Jambi, Senin (30/5/2022).

Baca juga : Gaji Kecil, Banyak CPNS dan PPPK Mundur

Nella menjelaskan edukasi dan pembinaan terhadap wajib pajak ini bertujuan agak tidak terjadi penunggakan dalam waktu lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

“Jadi wajib pajak tidak dapat menahan berbulan-bulan bahkan ada yang bertahun-tahun, makanya kita mengedukasi kembali, barangkali ada wajib pajak ada yang lalai ataupun lupa supaya secara rutin melakukan pelaporan dan pembayaran setiap bulannya,” jelasnya.

Untuk sanksi bagi yang menunggak pajak, dikatakan Nella akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang no 28.

Baca juga : 7 Truk Batu Bara Ditilang Karena Langgar Jam Operasional

“Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di dalam undang-undang 28 dan undang-undang 1 juga sama sampai dengan pencabutan izin”, jelas Nella.

Diketahui, Hotel Odua Weston Jambi, Hotel Abadi Suite Jambi dan salah satu tempat makan seperti Ta Wan di dalam mall WTC Batanghari juga belum membayar pajaknya. Selain itu permasalahan parkir di Pasar Angso Duo juga tak luput dari pengecekan. (red)

Sumber : ampar.id

Komentar