Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kol Abundjani Bangko, Kejari Tetapkan 2 Orang Tersangka

Thehok.id – Dua orang terduga kasus korupsi kegiatan jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko tahun anggaran 2017 hingga 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, menyampaikan, perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko, dan menetapkan dua orang tersangka pada Senin (23/5/2022).

“Hari ini kita menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan kantor RSUD Kolonel Abundjani Bangko,” kata Kajari Merangin didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus, Senin (23/5/2022).

Baca juga : POPDA 2022 Resmi Dibuka, Al Haris Minta Atlet Junjung Sportivitas

Kedua tersangka tersebut, yakni BS selaku PA/PPK Tahun 2017 sampai dengan 2021, selanjutnya PY selaku pelaksana pihak ketiga.

Para tersangka diduga melaksanakan kegiatan jasa kebersihan tidak sesuai kontrak. Karena dari hasil pemeriksaan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai denan yang tertera didalam kontrak. Sehingga nilai pembayaran lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang sebenarnya. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga : Opini Musri Nauli : Singkatan

Berdasarkan laporan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP dalam perkara tersebut, jumlah kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 648.965.614.

Kajari Merangin juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, karena proses masih berlanjut,” imbuhnya. (red)

Komentar

News Feed