Sistem Hukum

 

SEBAGAI pernyataan politik dan ikrar komitmen sebagai negara hukum (rechtstaat), maka redaksi kata “rechtstaat” adalah bentuk negara (Pemerintahan) yang menggunakan hukum sebagai kekuasaan pengatur yang tertinggi.

Para ahli kemudian merumuskan negara hukum adalah tindakan Pemerintah berdasarkan Undang-undang. Asas ini mengandung pengerti “wetmatigheid” yang merupakan jaminan atas tindakan pemerintah. Untuk mewujudkannya maka pembentukan Undang-undang yang dirancang harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik.

Istilah “Rechtstaat” melambangkan ciri dari dari Negara Eropa Kontinental. Dikembangkan oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl. Berbanding dengan “Rule of law” yang dikembangkan di negara Inggeris dan jajahannya.

Negara hukum (Rechtstaat) mencakup elemen penting yaitu Perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, Pemerintahan berdasarkan Undang-undang dan Peradilan tata usaha negara. Sedangkan Rule of law disebutkan sebagai supremacy of law, Equalitity before the law dan Due Process of law.

Dalam lapangan hukum pidana, asas “rechtstaat” ditandai dengan asas seperti “tiada pidana tanpa kesalahan”. Bandingkan dengan asas “rule of law’ yang mengenal “pertanggungjawaban tanpa kesalahan”.

Di lapangan hukum perdata, berbagai asas seperti “siapa yang dirugikan maka berhak untuk mengguggat” dibandingkan dengan asas “rule of law” yang mengenal “gugatan organisasi (legal standing).  Berbagai regulasi seperti UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU Konsumen mengenal “gugatan organisasi (legal standing)”.

Namun disisi lain, Indonesia juga mengenal sistem hukum Islam. Peradilan Agama yang khusus mengatur sengketa yang pemeluknya adalah beragama Islam diatur didalam UU No. 8 Tahun 1989.

Walaupun asas Legal standing (Rule of law) sudah menjadi pengetahuan jamak yang telah diatur didalam berbagai regulasi, namun pada prinsipnya Indonesia menganut prinsip sistem hukum Eropa Kontinental.

Komentar