opini musri nauli : Kerumitan pasal 67 UU Kehutanan

Akhir-akhir ini, pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan menimbulkan polemic. Apakah Hutan Adat harus bersandarkan kepada Peraturan Daerah atau cukup dengan penetapan dari Pemerintah Daerah ?

Problema itu muncul ketika pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan secara tegas “memerintahkan” Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah”. Makna “perintah” ditetapkan melalui peraturan Daerah kemudian diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 (Baca MK 35).

Didalam pertimbangannya, MK kemudian menyebutkan Terhadap dalil permohonan tersebut, Mahkamah mempertimbangkan bahwa Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kehutanan mengandung substansi yang sama dengan Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan dalam konteks frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya”. Oleh karenanya, pertimbangan hukum terhadap Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan menyangkut konteks frasa “sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya” mutatis mutandis berlaku terhadap dalil permohonan Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Kehutanan;

Bahkan dengan tegas MK kemudian menegaskan “Adapun tentang pengukuhan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah, menurut Mahkamah merupakan delegasi wewenang yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang“.

Dengan demikian maka pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan adalah “delegasi wewenang” yang diatur didalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Sehingga MK menyatakan pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan dengan pertimbangan pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan kemudian mempunyai “kekuatan hukum mengikat”.

Saya kemudian memberikan istilah sebagai “pernyataan konstitusi”. Atau dalam ranah Hukum acara dikenal sebagai “putusan declaratoir”. MK merumuskan sebagai “putusan konstitutif (putusan constitutief).

Dalam praktik, dikenal dengan putusan sela (tussenvonnis) dan putusan akhir (eindvonnis). Di dalam putusan akhir (eindvonnis), dikenal putusan condemnatoir, putusan constitutief dan putusan declaratoir.

Putusan declaratoir” atau “pernyataan konstitusi” atau “putusan constitutief” bukanlah putusan yang bersifat “eksekutorial”. Putusan bersifat “eksekutorial” adalah putusan di maksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa atau menetapkan hak atau hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya (eksekusinya) secara paksa.

Dalam praktek di Mahkamah Konstitusi, putusan yang bersifat eksekutorial ditandai dengan mencabut pasal UU yang dimohonkan dari pemohon. Misalnya “pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP” yang dikenal sebagai pasal “hatzaai artikelen”.

Kalimat tegas didalam putusan MK No. 13-22/PUU-IV/2006 menyebutkan “Menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bisdan Pasal 137 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Dan “Menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bisdan Pasal 137 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Bandingkan kalimat “menyatakan… bertentangan dengan UUD 1945” dan “menyatakan… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” dengan kalimat “… Pasal 67 ayat (2)… mempunyai kekuatan hukum mengikat

Sehingga dari pendekatan hukum maka pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan sudah tuntas dari pandangan konstitusi.

Lalu bagaimana memaknai putusan MK 35 ?

MK justru “memerintahkan ”Pemerintah menetapkan status hutan dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataan masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya” Dengan demikian, pertimbangan MK terhadap Pasal 5 ayat 3 UU Kehutanan menyebabkan ada suatu keadaan hukum baru. Pertimbangan MK inilah yang dapat dikategorikan sebagai “putusan constitutief”.

Problemanya justru dilapangan politik (good will). Keinginan untuk menetapkan hutan adat sebagai “perintah” pasal 67 ayat (2) UU Kehutanan berupa “peraturan daerah” memerlukan energy besar untuk melaksanakannya.

Anggaplah terdapat 25.383 desa didalam dan sekitar kawasan hutan (data berbagai sumber) atau 31.864 jumlah desa (Kementerian Kehutanan, 2010) maka menjadi mustahil untuk ditetapkan Peraturan Daerah.

Selain waktu yang panjang, dana yang besar juga sumber daya manusia yang tersebar untuk merangkainya.

Ide untuk “menyederhanakan” dapat melalui proses Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,   PERMEN ATR/ KEPALA BPN No. 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada di Kawasan TertentuPERMENLHK No. 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak PERMENLHK No. 34 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam PengelolaanSDA dan Lingkungan Hidup dan Perdirjen PSKL No 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Verifikasi dan Validasi Hutan Hak adalah satu pintu untuk keluar dari “Kepengapan”.

Meminjam istilah Achmad Sodiki (salah satu hakim MK) didalam sebuah pertemuan di Jakarta 2018, “prinsipnya sudah diputuskan MK. Caranya bisa disederhanakan”.  Sebuah strategi jitu dan ciamik tanpa harus menabrak konstitusi.

Bukankah hukum harus bermanfaat kepada orang banyak (zweckmasigkeit) ?

Komentar