Ingin Mudik ke Jawa Tengah dan Bali, Ini Syaratnya

 

Masyarakat yang akan mudik

Thehok.id – Mudik lebaran telah resmi dilarang pemerintah. Tapi jika anda ingin mudik ke Jawa Tengah dan Bali, masih ada sedikit kelonggaran yang diberikan. Namun anda harus memenuhi persyaratannya.

Sebab, ternyata Kepolisian dan pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota. Tapi dengan catatan  dalam kondisi mendesak.

Totalnya ada tiga kriteria yang membuat seseorang masih diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar kota. Kendatipun pemberlakukan larangan mudik telah diberlakukan. Tiga kriteria tersebut yaitu perjalanan dinas mendesak, keperluan berobat dan ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal.

Jika tiga kriteria tersebut ada pada anda, maka anda dipastikan bisa melakukan perjalanan ke luar kota.

Khusus untuk perjalanan dinas, masyarakat diwajibkan membawa surat penugasan dari pimpinan terkait.

“Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak, itu pun harus ada surat dari pimpinan,” ucap Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan, beberapa waktu lalu.

Sementara bagi masyarakat yang hendak bepergian ke Jawa Tengah atau Bali dengan alasan mendesak, seperti berobat atau ada anggota keluarga yang sakit keras atau meninggal, diwajibkan menyertakan surat izin khusus.

Untuk wilayah Jawa Tengah, nantinya akan menerapkan surat izin khusus yang mirip seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang pernah diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan, yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada gubernur. Nanti akan kami sampaikan ke gubernur,” kata Kombes Pol Rudy Syarifudin, Dirlantas Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk masuk wilayah Bali, masyarakat juga diwajibkan menyertakan surat keterangan tambahan yang menyatakan bahwa benar ada anggota keluarganya sedang dalam kondisi sakit keras atau meninggal dunia.

“Dia wajib membawa surat keterangan dari lurah, atau kepala daerah, atau minimal Satgas COVID-19. Dan juga harus ada surat keterangan atau rujukan dari rumah sakit tempat keluarga yang bersangkutan sedang dirawat. Bahwa benar ada keluarga sakit keras atau meninggal dan mudik melakukan prosesi penguburan dan sebagainya,” ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, I Made Rentin beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas COVID-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose. Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan darat, namun juga udara. (tra) 

Baca juga : Surat Yasin Beserta Terjemahannya

Komentar