Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan di Provinsi Jambi.
Hasil pemetaan TPS rawan itu dirilis, Sabtu (23/11/2024) atau empat hari jelang hari pemungutan suara oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin didampingi anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman dan Indra Tritusian.
“Ini satu hari jelang masa tenang. Pemetaan ini dilakukan dalam dua minggu terakhir. Tujuannya agar pihak terkait yang punya irisan dalam penyelenggaraan pemilihan memiliki data untuk memitigasi tingkat kerawanan jelang hari pemungutan suara,” kata Wein.
Menurut Wein, hasil pemetaan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk menjadi perhatian bersama.
“Ini sudah disampaikan kepada KPU dan sebagai bahan bagi lembaga lain, TNI/Polri dalam rangka memastikan TPS dalam kondisi baik dan aman dan bagaimana memitigasinya,” ungkap Wein lagi.
Untuk mengantisipasi pontensi money politic, Wein mengatakan pihaknya telah menugaskan Pengawas Kecamatan (Panwas) hingga jajaran di bawahnya untuk melakukan patroli pengawasan.
“Agar berkeliling di wilayahnya untuk seluruh jajaran panwascam hingga ke bawah untuk memastikan tidak ada praktik pemberian. Jika ada temuan laporkan ke Bawaslu kabupaten/kota untuk diambil langkah sesuai undang-undang tindak pidana pemilu,” tegasnya.
Menurut Wein, pemetaan ini sebagai pengingat awal agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik.
Sementara Indra Tritusian yang merupakan koordinator divisi pencegahan Bawaslu Provinsi Jambi, memaparkan ada 24 indikator pemetaan hingga TPS dinyatakan rawan.
Menurut dia, lima indikator tertinggi TPS dinyatakan rawan yakni TPS yang pemilihnya terdapat pemilih disabilitas sebanyak 1834 TPS.
Kedua TPS terdapat pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1348. Ketiga TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb) sebanyak 1272 TPS, keempat TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas sebanyak 704 TPS
“Kelima indikator tertinggi yakni TPS yang terdapat kendala jaringan internet 576 TPS,” urainya.
Indikator selanjutnya yakni TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) tapi tidak terdaftar di DPT (potensi dpk) sebanyak 319 TPS. Lalu TPS terdapat kendala aliran listrik 287. TPS didirikan di wilayah rawan bencana 186.
Kemudian TPS memiliki riwayat kekurangan dan kelebihan logistik 102. TPS dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi punya hak pilih 95.
Selanjutnya TPS yang berada dekat rumah pasangan calon 82. TPS sulit dijangkau sebanyak 77. TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 58.
Lalu TPS dengan riwayat logistik pemilihan rusak 52, TPS dekat wilayah kerja (pabrik/pertambangan) 48, TPS yang punya riwayat intimidasi penyelenggara 39, TPS dengan riwayat sering Money Politic 37.
Kemudian TPS yang didirikan di wilayah konflik ada 30. TPS dengan riwayat keterlambatan distribusi logistik 21. TPS dengan riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak 13.
Selanjutnya TPS di lokasi khusus atau di lapas sebanyak 12. TPS terdapat SDN, TNI/Polri, kepala desa atau perangkat desa yang merupakan kegiatan menguntungkan atau merugikan paslon sebanyak 9 TPS.
Lalu TPS yang petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon sebanyak 6 TPS. Terlahir TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu SARA di sekitar lokasi TPS sebanyak 2. (Lis)
Komentar